Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Zakat

image


Pengertian Zakat
  • Zakat secara bahasa: mensucikan, berkembang, penuh berkah dan penuh kebaikan.
  • Zakat secara istilah: sebagian  (kadar) harta dari harta yang memenuhi syarat minimal (nishab) dan rentang waktu satu tahun (haul) yang menjadi hak dan diberikan  kepada mustahiq (penerima zakat).
  • Hukum zakat wajib berdasarkan dalil al-Qur’an, hadits dan ijma’.
  • Al-Qur’an, misalnya  “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103) 

Hukum Zakat
Hukum zakat wajib berdasarkan dalil al-Qur’an, hadits dan ijma’.
  • Al-Qur’an, misalnya  “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103) 
  • “Dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat”. (QS.Al-Baqarah: 43).
  • Hadits, misalnya “ Islam dibangun atas dasar lima hal, yakni bersaksi bahwa tiadaTuhan melainkan Allah SWT, dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa”. (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Ijma’,: semua ulama’ sepakat bahwa zakat  adalah wajib.
Pensyari’atan zakat
  • Zakat disyari’atkan sejak permulaan Islam di Mekah. Namun, belum ada ketentuan husus mengenai jenis dan kadar (ukuran) harta yang wajib dizakati.
  • Zakat baru benar-benar diwajibkan pada tahun kedua Hijriyyah.
Sebab, syarat dan rukun zakat
  • Sebab zakat:
    • Adanya harta milik yang mencapai nishab dan produktif kendatipun kemampuan produktivitas itu baru berupa perkiraan.
  • Syarat zakat:
    • Pemilikan harta tersebut telah berlangsung satu tahun.
    • Harta tersebut melebihi kebutuhan pokoknya.
  • Rukun zakat:
    • Mengeluarkan sebagian dari nishab(harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikanya sebagai milik orang fakir, serta menyerahkanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat. 
Syarat Wajib Zakat
  • Islam
  • Merdeka
  • Milik sempurna
  • Cukup satu nisab
  • Satu tahun (haul)
Syarat Sah Pelaksanaan Zakat
  • Niat
  • Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya).
Macam-macam Zakat
  • Zakat mal hukumnya wajib, meliputi hewan ternak, emas dan perak, tanaman dan buah-buahan, barang dagangan barang tambang dan harta karun (rikaz).
  • Zakat fitrah (zakat badan) hukumnya wajib.
Hikmah Zakat Menurut  Wahbah Al-zuhaili
  • Memelihara harta dan membentengi dari pandangan mata dan tangan panjang orang-orang pendosa dan durhaka
  • Menolong orang faqir yang membutuhkan. Membantu mereka untuk menenpatkan kehidupan yang mulia jika mereka lemah.
  • Membersihkan jiwa dari segala macam penyakit kikir dan bakhil, membiasakan diri orang yang beriman akan sifat kesungguhan dan kedermawanan.
  • Sebagai ungkapan terima kasih (syukur) atas segala kenikmatan yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT.
Filosofi zakat menurut quraish shihab
  • Istikhlaf(penugasan sebagai khalifah di bumi).
Manusia sebagai khalifah di bumi mempunyai tugas untuk membagi kesejahteraan. Karena Allah lah pemilik seluruh alam termasuk harta benda.  Pada hakikatnya kita hanya menerima titipan/amanah dari Allah SWT untuk dibelanjakan sesuai dengan kehendak Allah SWT.
  • Solidaritas sosial
Manusia adalah mahluk sosial. Manusia tidak bisa hidup tanpa masyarakatnya. Manusia bisa hidup jika bersama dengan individu-individu yang lain.
  • Persaudaraan.
Manusia berasal dari satu keturunan sehingga mempunyai pertalian darah baik dekat maupun jauh. Dari persaudaraan mengantarkan kesadaran menyisihkan sebagian harta kekayaan untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Wa ALLHU A’lamu bi Shawab.


Posting Komentar untuk "Pengertian Zakat"